<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Should Football Adopt American System?</title>
	<atom:link href="http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/</link>
	<description>Arema &#38; Aremania News Online</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Nov 2009 15:08:40 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Golden_boY</title>
		<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/#comment-2059</link>
		<dc:creator>Golden_boY</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Feb 2008 03:26:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ongisnade.wordpress.com/?p=164#comment-2059</guid>
		<description>SETUJU..!!!

AREMA Go Public</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>SETUJU..!!!</p>
<p>AREMA Go Public</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Baz_Aremania Bogor-Depok</title>
		<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/#comment-1731</link>
		<dc:creator>Baz_Aremania Bogor-Depok</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Feb 2008 09:18:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ongisnade.wordpress.com/?p=164#comment-1731</guid>
		<description>aku mau saham terserah gimana caranya...pokoknya arema harus tetap ada.....
FUCKIN&#039; PSSI ARE SHIT.....
SAVE AREMA......
SAVE AREMANIA FROM FUCKIN POLITICIAN FOOTBALL</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>aku mau saham terserah gimana caranya&#8230;pokoknya arema harus tetap ada&#8230;..<br />
FUCKIN&#8217; PSSI ARE SHIT&#8230;..<br />
SAVE AREMA&#8230;&#8230;<br />
SAVE AREMANIA FROM FUCKIN POLITICIAN FOOTBALL</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aremania_cibitung bekasi</title>
		<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/#comment-1395</link>
		<dc:creator>aremania_cibitung bekasi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 14:15:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ongisnade.wordpress.com/?p=164#comment-1395</guid>
		<description>Wah Wacana Go Public koyoke sulit diwujudkan Rek..Sayartnya terlalu berat dan Rumit apalagi klub2 Indonesia belum dikelola secara profesional.Apalagi PSSI sendiri yo nggak profesional blas dadi investor mikir2 mau invest di dunia persepakbolaan nasional.Seringnya terjadi kerusuhan antar supporter juga sangat berpengaruh terhadap pandangan investor yang mau emnanamkan modal di industry sepakbola nasional.Bravo AREMANIA</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah Wacana Go Public koyoke sulit diwujudkan Rek..Sayartnya terlalu berat dan Rumit apalagi klub2 Indonesia belum dikelola secara profesional.Apalagi PSSI sendiri yo nggak profesional blas dadi investor mikir2 mau invest di dunia persepakbolaan nasional.Seringnya terjadi kerusuhan antar supporter juga sangat berpengaruh terhadap pandangan investor yang mau emnanamkan modal di industry sepakbola nasional.Bravo AREMANIA</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: azaxs</title>
		<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/#comment-1328</link>
		<dc:creator>azaxs</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Feb 2008 05:09:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ongisnade.wordpress.com/?p=164#comment-1328</guid>
		<description>yup, pencerahan yang bagus.. saatnya bola Indonesia bermain dengan cerdas.. arema harus selalu di depan..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yup, pencerahan yang bagus.. saatnya bola Indonesia bermain dengan cerdas.. arema harus selalu di depan..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: bsw</title>
		<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/#comment-1327</link>
		<dc:creator>bsw</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Feb 2008 05:04:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ongisnade.wordpress.com/?p=164#comment-1327</guid>
		<description>Dengan syarat yg banyak begitu, sptnya masih lama Indonesia punya klub yg bisa Go Publik. Bagaimana mau Go Publik kalo pendapatannya saja tidak mendatangkan keuntungan nyata.... Kalo bukan karena rokok....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dengan syarat yg banyak begitu, sptnya masih lama Indonesia punya klub yg bisa Go Publik. Bagaimana mau Go Publik kalo pendapatannya saja tidak mendatangkan keuntungan nyata&#8230;. Kalo bukan karena rokok&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Onod32</title>
		<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/#comment-1307</link>
		<dc:creator>Onod32</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Feb 2008 06:57:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ongisnade.wordpress.com/?p=164#comment-1307</guid>
		<description>Wah kurang tau juga ya, tapi kynya emiten yg mo menelurkan saham ke masyarakat akan  membentuk terlebih dahulu Anggaran Dasar &amp; penunjukkan anggota direksi &amp; komisaris. Dari pembentukan anggaran dasar itulah nominal dan jumlah saham dapat ditentukan.

Dan di RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) berikutnya para stockholder dapat memutuskan perubahan Anggaran Dasar PT itu ke depan...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah kurang tau juga ya, tapi kynya emiten yg mo menelurkan saham ke masyarakat akan  membentuk terlebih dahulu Anggaran Dasar &amp; penunjukkan anggota direksi &amp; komisaris. Dari pembentukan anggaran dasar itulah nominal dan jumlah saham dapat ditentukan.</p>
<p>Dan di RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) berikutnya para stockholder dapat memutuskan perubahan Anggaran Dasar PT itu ke depan&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ashardi</title>
		<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/#comment-1301</link>
		<dc:creator>ashardi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Feb 2008 23:30:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ongisnade.wordpress.com/?p=164#comment-1301</guid>
		<description>wah...pencerahan yang bagus dari sam Onod32, jadi tau dikit tentang saham nih...klo pembelian minimal lembar saham udah ditentukan ama Emiten ato RUPS?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wah&#8230;pencerahan yang bagus dari sam Onod32, jadi tau dikit tentang saham nih&#8230;klo pembelian minimal lembar saham udah ditentukan ama Emiten ato RUPS?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Onod32</title>
		<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/#comment-1298</link>
		<dc:creator>Onod32</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Feb 2008 14:28:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ongisnade.wordpress.com/?p=164#comment-1298</guid>
		<description>Buat wacana bagi Aremania saja:

IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.


A.	Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-public atau IPO (Initial Public Offering)

1)	Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public

2)	Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.


B. IPO mencakup kegiatan-kegiatan berikut:

1)	Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk

2)	Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;

3)	Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.



C. Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:

1)	Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar  yaitu:
a)	Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
b)	Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
c)	Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
d)	Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
e)	Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat. 

2)	Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. 

3)	Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.  Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek. 

4)	Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia



D. Plus Minus suatu perusahaan untuk Go-Public

Plus:
(+)  Proses suatu perusahaan untuk go public sebenarnya tidak sulit. Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan beberapa persyaratan untuk dapat menjadi perusahaan publik, namun pada dasarnya persyaratan-persyaratan tersebut bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi bahkan oleh perusahaan kecil sekalipun.  
Syarat-syaratnya sbb:
-	Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan, 
-	Memiliki Aktiva Bersih Berwujud sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dengan laporan keuangan auditan tahun buku terakhir memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari akuntan publik yang terdaftar di BAPEPAM, 
-	menjual sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35 persen dari jumlah saham yang diterbitkan (mana yang lebih kecil) dan jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak, dapat menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI.


Minus:
(-) Berbagi Kepemilikan
Hal ini dapat diartikan bahwa prosentase kepemilikan akan berkurang. Banyak perusahaan yang hendak go publik merasa enggan karena khawatir akan kehilangan kontrol/kendali perusahaan. Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk dijual kepada publik melalui proses Penawaran Umum (Initial Public Offering/IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.

(-) Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
Pasar modal memang menerbitkan berbagai peraturan. Namun semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan membantu perusahaan untuk dapat berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham, pendiri dan manajemen perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan peraturan tersebut karena cukup banyak pihak profesional yang dapat dimanfaatkan jasanya untuk membantu.


Pada intinya bila Arema ingin menjadi klub pertama di Indonesia yg GO-Public/IPO, ada syarat2 yang harus dipenuhi. Yaitu mempunyai laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit rutin oleh akuntan publik independen. Arema juga wajib mematuhi peraturan pasar modal yang diregulasi oleh BAPEPAM. 

Naik turunnya harga saham dipengaruhi oleh kinerja perusahaan tersebut(aspek fundamental). Jadi apabila Arema dapat berprestasi dan dapat menunjukkan kinerja keuangan yang profitable, kemungkinan besar pula harga saham dan nilai dari perusahaan tersebut akan naik pula. 

Maka dari itu apabila Aremania sebagai stockholder harus dapat menunjukkan komitmennya dalam mendukung klubnya. Harapannya yaitu timbul rasa sense of belonging yg dapat membatasi tindakan suporter ke arah anarkisme dan vandalisme. Keuntungan ganda lainnya bagi Aremania yaitu selain klubnya berprestasi, Aremania sendiri secara periodik dapat mendapatkan keuntungan(dividen) per lembar pemilikan saham. Dividen ini juga meningkat apabila kinerja dari Arema dari segi prestasi dan keuangan juga meningkat. Di sisi lain, Aremania sebagai stockholder klub Arema, mempunyai hak untuk memberikan voting terhadap kebijakan klub ke depan.

Menyongsong era Superliga ke depan, setiap klub diwajibkan memenuhi lima syarat, yakni sporting, infrastruktur, administrasi, legal dan keuangan. Syarat2 ini menjadi momok bagi klub2 di Indonesia yang sangat berat dipenuhi, terutama syarat keuangan.

Untuk segi keuangan, kita ketahui sendiri klub2 di Indonesia sebagian besar masih memakai uang rakyat (APBD) yg jelas2 tidak berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.  Apabila Arema dapat menjadi perusahaan Go-Public dan menjelma menjadi klub yang mandiri secara finansial dimana Aremania sebagai stockholder,  InsyaAllah Arema akan menjadi ‘proyek percontohan’ klub2 lainnya. 

Goal utamanya yaitu menciptakan iklim sepakbola yg profesional dan jauh dari anarkisme. Namun tidak lepas dari PSSI sebagai regulator yang juga harus berbenah diri dalam mendirikan platform hukum yang tegas dan berwibawa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Buat wacana bagi Aremania saja:</p>
<p>IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.</p>
<p>A.	Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-public atau IPO (Initial Public Offering)</p>
<p>1)	Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public</p>
<p>2)	Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.</p>
<p>B. IPO mencakup kegiatan-kegiatan berikut:</p>
<p>1)	Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk</p>
<p>2)	Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;</p>
<p>3)	Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.</p>
<p>C. Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:</p>
<p>1)	Tahap Persiapan<br />
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar  yaitu:<br />
a)	Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.<br />
b)	Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.<br />
c)	Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;<br />
d)	Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).<br />
e)	Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat. </p>
<p>2)	Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran<br />
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. </p>
<p>3)	Tahap Penawaran Saham<br />
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.  Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek. </p>
<p>4)	Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek<br />
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia</p>
<p>D. Plus Minus suatu perusahaan untuk Go-Public</p>
<p>Plus:<br />
(+)  Proses suatu perusahaan untuk go public sebenarnya tidak sulit. Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan beberapa persyaratan untuk dapat menjadi perusahaan publik, namun pada dasarnya persyaratan-persyaratan tersebut bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi bahkan oleh perusahaan kecil sekalipun.<br />
Syarat-syaratnya sbb:<br />
-	Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan,<br />
-	Memiliki Aktiva Bersih Berwujud sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dengan laporan keuangan auditan tahun buku terakhir memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari akuntan publik yang terdaftar di BAPEPAM,<br />
-	menjual sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35 persen dari jumlah saham yang diterbitkan (mana yang lebih kecil) dan jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak, dapat menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI.</p>
<p>Minus:<br />
(-) Berbagi Kepemilikan<br />
Hal ini dapat diartikan bahwa prosentase kepemilikan akan berkurang. Banyak perusahaan yang hendak go publik merasa enggan karena khawatir akan kehilangan kontrol/kendali perusahaan. Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk dijual kepada publik melalui proses Penawaran Umum (Initial Public Offering/IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.</p>
<p>(-) Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku<br />
Pasar modal memang menerbitkan berbagai peraturan. Namun semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan membantu perusahaan untuk dapat berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham, pendiri dan manajemen perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan peraturan tersebut karena cukup banyak pihak profesional yang dapat dimanfaatkan jasanya untuk membantu.</p>
<p>Pada intinya bila Arema ingin menjadi klub pertama di Indonesia yg GO-Public/IPO, ada syarat2 yang harus dipenuhi. Yaitu mempunyai laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit rutin oleh akuntan publik independen. Arema juga wajib mematuhi peraturan pasar modal yang diregulasi oleh BAPEPAM. </p>
<p>Naik turunnya harga saham dipengaruhi oleh kinerja perusahaan tersebut(aspek fundamental). Jadi apabila Arema dapat berprestasi dan dapat menunjukkan kinerja keuangan yang profitable, kemungkinan besar pula harga saham dan nilai dari perusahaan tersebut akan naik pula. </p>
<p>Maka dari itu apabila Aremania sebagai stockholder harus dapat menunjukkan komitmennya dalam mendukung klubnya. Harapannya yaitu timbul rasa sense of belonging yg dapat membatasi tindakan suporter ke arah anarkisme dan vandalisme. Keuntungan ganda lainnya bagi Aremania yaitu selain klubnya berprestasi, Aremania sendiri secara periodik dapat mendapatkan keuntungan(dividen) per lembar pemilikan saham. Dividen ini juga meningkat apabila kinerja dari Arema dari segi prestasi dan keuangan juga meningkat. Di sisi lain, Aremania sebagai stockholder klub Arema, mempunyai hak untuk memberikan voting terhadap kebijakan klub ke depan.</p>
<p>Menyongsong era Superliga ke depan, setiap klub diwajibkan memenuhi lima syarat, yakni sporting, infrastruktur, administrasi, legal dan keuangan. Syarat2 ini menjadi momok bagi klub2 di Indonesia yang sangat berat dipenuhi, terutama syarat keuangan.</p>
<p>Untuk segi keuangan, kita ketahui sendiri klub2 di Indonesia sebagian besar masih memakai uang rakyat (APBD) yg jelas2 tidak berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.  Apabila Arema dapat menjadi perusahaan Go-Public dan menjelma menjadi klub yang mandiri secara finansial dimana Aremania sebagai stockholder,  InsyaAllah Arema akan menjadi ‘proyek percontohan’ klub2 lainnya. </p>
<p>Goal utamanya yaitu menciptakan iklim sepakbola yg profesional dan jauh dari anarkisme. Namun tidak lepas dari PSSI sebagai regulator yang juga harus berbenah diri dalam mendirikan platform hukum yang tegas dan berwibawa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Andy Gultom</title>
		<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/#comment-1296</link>
		<dc:creator>Andy Gultom</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Feb 2008 13:57:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ongisnade.wordpress.com/?p=164#comment-1296</guid>
		<description>Hayo rekan2 Aremania...wujudkan ide tersebut dalam waktu dekat....semoga memberikan angin baru bagi industri sepakbola nasional</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hayo rekan2 Aremania&#8230;wujudkan ide tersebut dalam waktu dekat&#8230;.semoga memberikan angin baru bagi industri sepakbola nasional</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Singo kuthuk</title>
		<link>http://ongisnade.wordpress.com/2008/02/02/should-football-adopt-american-system/#comment-1293</link>
		<dc:creator>Singo kuthuk</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Feb 2008 13:23:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ongisnade.wordpress.com/?p=164#comment-1293</guid>
		<description>Aq setuju bro mbek gagasane ente, tp masalahe dek kene pemegang saham iku kan mesthi onok deviden pas akhir period. Nah iku sing tak kuatirno....Iso2 malah ngko digae ajang bisnis mbek wong sing duduk AREMANIA, malah iso2 diborong sob.
Nah nek 20 % - 30 % iku mau dikuasai &quot;org luar&quot; manipulasi keputusan Pemegang saham tetep ae jes !!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Aq setuju bro mbek gagasane ente, tp masalahe dek kene pemegang saham iku kan mesthi onok deviden pas akhir period. Nah iku sing tak kuatirno&#8230;.Iso2 malah ngko digae ajang bisnis mbek wong sing duduk AREMANIA, malah iso2 diborong sob.<br />
Nah nek 20 % &#8211; 30 % iku mau dikuasai &#8220;org luar&#8221; manipulasi keputusan Pemegang saham tetep ae jes !!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
