Should Football Adopt American System?
Anda seorang fans klub tertentu ? Milan, Man Utd, atau Liverpool ? Atau anda adalah suporter militan Arema, Jakmania atau Persib ? Membela tim kesayangan anda, sudah merupakan anugerah tak ternilai, bukan? Nah, bagaimana jika anda “memiliki” klub tersebut ?
Please read it more…No, I’m not talking nonsense. Bagaimana jika anda ditawarkan kepemilikan saham, dengan harga sesuai pasar. Bukan dalam partai besar, melainkan benar-benar retail. Artinya, anda pun dapat membeli saham, meskipun cuma selembar sekalipun.
Pada saat ini, khususnya di eropa, skema kepemilikan seperti di atas sedang banyak dibicarakan orang. Skema tersebut diadopsi dari negeri paman sam (Amerika Serikat), dan lebih dikenal dengan sebutan American Style Revenue Sharing System.
Skema ini mulai menyeruak, ketika banyak fans fanatik klub di Eropa merasa tidak puas dengan major stockholder klub kesayangannya.
Malcolm Glazer dengan kebijakan ekspansinya, sangat tidak populis di mata fans Man Yoo. Seorang Abramovich, sempat mendapat kritikan pedas, ketika terus menerus menaikkan harga tiket masuk Stamford Bridge.
Dan yang paling hangat, ketika duet pemilik Liverpool, Tom Hicks & George Gillet, terus menerus di”musuhi” Anfield mania, karena ingin mendepak Rafa Benitez dari kursi pelatih klub.
Akibat dari serentetan kejadian di atas, banyak yang mengharapkan adanya perubahan kebijakan dalam komposisi kepemilikan saham atas klub sepakbola. Dalam benak mereka, ada baiknya ketika konsorsium organisasi suporter klub tersebut mendapat “jatah” kepemilikan dalam range 20-30 %. Hal ini penting, untuk mencegah sistem dominasi seenaknya bagi para pemodal besar, seperti para taipan-taipan tadi.
Sistem ini juga memberikan lebih banyak keuntungan dibandingkan kerugiannya. Dengan cara tersebut, fans menjadi lebih punya “self belonging” terhadap klub kesayangannya. Sehingga mereka dapat lebih menjaga sikap di stadion, dan mengurangi tingkat anarkisme maupun vandalisme sepakbola.
Keuntungan yang kedua, pengumpulan dana dari fans/masyarakat menjadi lebih leluasa, artinya sebuah klub kecil sekalipun, memiliki kesempatan lebih besar untuk dapat bersaing dengan klub-klub lainnya. Karena fresh fund akan selalu tersedia untuk membeli pemain dari bursa transfer.
Sebagai pelengkap penyempurnaan American Style Revenue Sharing System, ada baiknya sesuai usulan BOLANOVA beberapa waktu yang lampau, sepakbola perlu mengakomodir Salary Cap.
Kelebihan pengeluaran dari klub besar, akan “diberikan” sebagai subsidi bagi klub-klub kecil secara proporsional. Hal ini akan membuat peta kekuatan tim semakin merata. Dan diharapkan meningkatkan kualitas persaingan klub secara keseluruhan.

metode ini sedang diwacanakan oleh pengurus Yayasan Arema, sbg pelopor klub Indonesia yg melempar saham ke publik (namun tetap diawasi agar tidak bernasib seperti Niac Mitra dulu)… Seperti kita ketahui PS Arema Malang skrg ini murni profesional tanpa dana APBD (uang rakyat), Arema saat ini dibawah Yayasan Arema milik PT Bentoel Prima (salah satu anak perusahaan Philip Morris), dan tidak mungkin selamanya Bentoel akan membiayai keseluruhan operasional Arema, oleh sebab itulah wacana “bermain saham” tsb dimunculkan… Sudah saatnya memang kita mamandang jauh ke depan sepakbola sbg sebuah industri
*) sumber: bolanova.com, foto: bentoel-arema.com, dailymail.co.uk
wiiih..saatnya kita AREMANIA mulai belajar memiliki saham
Ayas yo gelem ukut. Orip ker sak lembare? Yok opo aturane jelasno talah cek itreng ayas iki hihi. .
Ayas yo gelem ukut. Orip ker sak lembare? Yok opo aturane jelasno talah cek itreng ayas iki hihi. .
Ayas ulem pisan..
Wah Enak DONG…..Aremania pasti lebih bersemangat mendukung Ongisnade karena “sense of belonging” nya lebih dalam soale melu duwe saham.UTUJES LOP pokoke….Sing penting duit buat bal-balan bukan hasil korupsi uang rakyat yang mengatasnamakan “dana Dispora”,APBD atau opo lah istilahe sing digunakan klub2 “Plat Merah”.
Aq setuju bro mbek gagasane ente, tp masalahe dek kene pemegang saham iku kan mesthi onok deviden pas akhir period. Nah iku sing tak kuatirno….Iso2 malah ngko digae ajang bisnis mbek wong sing duduk AREMANIA, malah iso2 diborong sob.
Nah nek 20 % – 30 % iku mau dikuasai “org luar” manipulasi keputusan Pemegang saham tetep ae jes !!!!
Hayo rekan2 Aremania…wujudkan ide tersebut dalam waktu dekat….semoga memberikan angin baru bagi industri sepakbola nasional
Buat wacana bagi Aremania saja:
IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
A. Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-public atau IPO (Initial Public Offering)
1) Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public
2) Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
B. IPO mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
1) Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
2) Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
3) Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
C. Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1) Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
a) Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
b) Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
c) Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
d) Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
e) Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2) Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3) Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4) Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
D. Plus Minus suatu perusahaan untuk Go-Public
Plus:
(+) Proses suatu perusahaan untuk go public sebenarnya tidak sulit. Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan beberapa persyaratan untuk dapat menjadi perusahaan publik, namun pada dasarnya persyaratan-persyaratan tersebut bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi bahkan oleh perusahaan kecil sekalipun.
Syarat-syaratnya sbb:
- Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan,
- Memiliki Aktiva Bersih Berwujud sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dengan laporan keuangan auditan tahun buku terakhir memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari akuntan publik yang terdaftar di BAPEPAM,
- menjual sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35 persen dari jumlah saham yang diterbitkan (mana yang lebih kecil) dan jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak, dapat menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI.
Minus:
(-) Berbagi Kepemilikan
Hal ini dapat diartikan bahwa prosentase kepemilikan akan berkurang. Banyak perusahaan yang hendak go publik merasa enggan karena khawatir akan kehilangan kontrol/kendali perusahaan. Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk dijual kepada publik melalui proses Penawaran Umum (Initial Public Offering/IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.
(-) Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
Pasar modal memang menerbitkan berbagai peraturan. Namun semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan membantu perusahaan untuk dapat berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham, pendiri dan manajemen perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan peraturan tersebut karena cukup banyak pihak profesional yang dapat dimanfaatkan jasanya untuk membantu.
Pada intinya bila Arema ingin menjadi klub pertama di Indonesia yg GO-Public/IPO, ada syarat2 yang harus dipenuhi. Yaitu mempunyai laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit rutin oleh akuntan publik independen. Arema juga wajib mematuhi peraturan pasar modal yang diregulasi oleh BAPEPAM.
Naik turunnya harga saham dipengaruhi oleh kinerja perusahaan tersebut(aspek fundamental). Jadi apabila Arema dapat berprestasi dan dapat menunjukkan kinerja keuangan yang profitable, kemungkinan besar pula harga saham dan nilai dari perusahaan tersebut akan naik pula.
Maka dari itu apabila Aremania sebagai stockholder harus dapat menunjukkan komitmennya dalam mendukung klubnya. Harapannya yaitu timbul rasa sense of belonging yg dapat membatasi tindakan suporter ke arah anarkisme dan vandalisme. Keuntungan ganda lainnya bagi Aremania yaitu selain klubnya berprestasi, Aremania sendiri secara periodik dapat mendapatkan keuntungan(dividen) per lembar pemilikan saham. Dividen ini juga meningkat apabila kinerja dari Arema dari segi prestasi dan keuangan juga meningkat. Di sisi lain, Aremania sebagai stockholder klub Arema, mempunyai hak untuk memberikan voting terhadap kebijakan klub ke depan.
Menyongsong era Superliga ke depan, setiap klub diwajibkan memenuhi lima syarat, yakni sporting, infrastruktur, administrasi, legal dan keuangan. Syarat2 ini menjadi momok bagi klub2 di Indonesia yang sangat berat dipenuhi, terutama syarat keuangan.
Untuk segi keuangan, kita ketahui sendiri klub2 di Indonesia sebagian besar masih memakai uang rakyat (APBD) yg jelas2 tidak berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat. Apabila Arema dapat menjadi perusahaan Go-Public dan menjelma menjadi klub yang mandiri secara finansial dimana Aremania sebagai stockholder, InsyaAllah Arema akan menjadi ‘proyek percontohan’ klub2 lainnya.
Goal utamanya yaitu menciptakan iklim sepakbola yg profesional dan jauh dari anarkisme. Namun tidak lepas dari PSSI sebagai regulator yang juga harus berbenah diri dalam mendirikan platform hukum yang tegas dan berwibawa.
wah…pencerahan yang bagus dari sam Onod32, jadi tau dikit tentang saham nih…klo pembelian minimal lembar saham udah ditentukan ama Emiten ato RUPS?
Wah kurang tau juga ya, tapi kynya emiten yg mo menelurkan saham ke masyarakat akan membentuk terlebih dahulu Anggaran Dasar & penunjukkan anggota direksi & komisaris. Dari pembentukan anggaran dasar itulah nominal dan jumlah saham dapat ditentukan.
Dan di RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) berikutnya para stockholder dapat memutuskan perubahan Anggaran Dasar PT itu ke depan…
Dengan syarat yg banyak begitu, sptnya masih lama Indonesia punya klub yg bisa Go Publik. Bagaimana mau Go Publik kalo pendapatannya saja tidak mendatangkan keuntungan nyata…. Kalo bukan karena rokok….
yup, pencerahan yang bagus.. saatnya bola Indonesia bermain dengan cerdas.. arema harus selalu di depan..
Wah Wacana Go Public koyoke sulit diwujudkan Rek..Sayartnya terlalu berat dan Rumit apalagi klub2 Indonesia belum dikelola secara profesional.Apalagi PSSI sendiri yo nggak profesional blas dadi investor mikir2 mau invest di dunia persepakbolaan nasional.Seringnya terjadi kerusuhan antar supporter juga sangat berpengaruh terhadap pandangan investor yang mau emnanamkan modal di industry sepakbola nasional.Bravo AREMANIA
aku mau saham terserah gimana caranya…pokoknya arema harus tetap ada…..
FUCKIN’ PSSI ARE SHIT…..
SAVE AREMA……
SAVE AREMANIA FROM FUCKIN POLITICIAN FOOTBALL
SETUJU..!!!
AREMA Go Public